Dahulu orang ketika ditanya
semenjak kecil, apa cita-citanya, mereka menjawab dengan gegap gempita dan begitu
gagahnya, saya ingin menjadi polisi. Luar biasa bukan, betapa pada zaman dulu
polisi merupakan sosok yang gagah, berani berjuang, ikhlas bhakti bina bangsa,
hingga ia dijadikan sosok idaman masyarakat. Perspektif masyarakat terhadap
polisi begitu apresiatif.
Lalu terjadi pergeseran citra, dewasa
ini justru berbalik arah seratus delapan puluh derajat, ketika anak kecil
ditanya cita-citanya, mereka justru antipati terhadap polisi mereka lebih
memilih dokter dan guru. Bahkan masyarakat sekarang berasumsi negatif terhadapa polisi. Mereka (orang tua) banyak
yang berpesan kepada para kaum muda untuk tak jadi polisi karena dalam persepsi
mereka polisi tukang ngibulin, tukang meras. Disamping itu pula, di mata
masyarakat muncul persepsi, kalau urusan dengan polisi tak ada lain solusinya kecuali
dengan fulus biar urusan mulus.
Asumsi tersebut diperkuat
ketika saya pernah melihat kecelakaan lalu lintas antar dua pengendara sepeda
motor, lalu ada beberapa orang yang menolongnya dan disuruh sembunyi, motornyapun
tak luput disembunyikan. Saya tak habis pikir melihatnya, lalu saya
bertanya kepada salah seorang yang menolongnya, kenapa kok disembunyikan
pak?, takut ada polisi, katanya. Saya bertanya lagi memang kenapa dengan
polisi?, kalau kecelakaan berurusan dengan polisi urusannya jadi tambah ribet
mas! tandasnya.
Realitas di atas menunjukkan
citra Polri sudah bergeser dari asumsi positif terhadap asumsi negatif, tentu
ini merupakan realitas yang tak dapat dipungkiri menajadi pukulan telat
terhadap institusi Polri yang semula menjadi tumpuan masyarakat kini sudah
berbalik arah. Orang sudah tidak mau berurusan dengan polisi.
Padahal keberadaan Polri tentu tidak lepas dari
visi Polri itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam visinya bahwa Polri sebagai
institusi yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu
dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional
dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi
manusia. Serta hal yang paling urgen adalah Polri sebagai pemelihara keamanan
dan ketertiban dan dapat mewujudkan keamanan dalam negeri bagi kehidupan
nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
Dalam penegakan hukum
misalnya terkesan seperti pisau tajam ke bawah tapi tumpul di atas.
Kira-kira itulah yang sedang melanda penegakan hukum di negeri ini termasuk di
lembaga kepolisian. Lihat saja kasus Mbok Minah yang mencuri buah kakaku,
kemudian kasus pencurian sandal jepit oleh anak di bawah umur, termasuk pula, kasus
tewasnya dua orang tahanan anak-anak di Kabupaten Sijunjung menciptakan masalah
baru. Polisi menyimpulkan bahwa dua orang kakak beradik tersebut tewas karena
bunuh diri, namun masyarakat termasuk pihak keluarga tak terima bahkan mereka
menduga bahwa tewasnya dua tahanan tersebut disebabkan penganiayaan selama
pemeriksaan oleh polisi. Termasuk terakhir yang menggencarkan publik, kasus salah tangkap yang menimpa Ruben Pata
Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo keduanya diduga menjadi korban salah
tangkap di Polres tana Toraja. Dugaan tersebut muncul karena dalam pengembangan
kasus setelah beberapa saat mereka divonis mati, Polres Tanah Toraja menangkap
pelaku lain dalam kasus yang sama yakni Agustinus yang juga dijatuhi hukuman
mati.
Supremasi
hukum betul-betul masih jauh dari harapan. Apalagi ditambah anggota kepolisian sendiri
yang melawan hukum, sebut saja misalnya kasus korupsi, kasus pemerasan, kasus
penganiayaan, serta konflik antara pori dengan TNI. Kesemuanya itu kerap kali
menghiasi realitas masyarakat. Sehingga masyarakat sudah tak acuh dengan
kredibilitas seorang Polisi.
Beberapa
kasus tersebut di atas, sangat memberikan efek negatif bagi persepsi
masyarakat, maka muncullah penilaian miring terhadap polisi. Sebab dalam penanganan
sebuah masalah dalam masyarakat terkesan polisi bukan pada posisi sebagai
problem solver tetapi sebaliknya sebagai prolem maker. Dengan kata lain jika
terdapat persoalan di masyarakat polisi sering membuat masalah dalam masalah,
masalah yang sedarinya merupakan masalah kecil tetapi jika disentuh polisi,
dalam perspektif masyarakat masalah tersebut akan cenderung menjadi masalah
besar.
Termasuk
peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, masih perlu dipertanyakan. apakah
sejauh ini rakyat Indonesia mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang maksimal
untuk mencapai sebuah kesejahteraan?. Jawabnnya masih belum, sebab masih banyak
tindakan-tindakan kriminal di negeri ini. Perampokan, penganiayaan, pelecehan,
pemerkosaan, bahkan teror selalu menghiasi dalam mobilitas masyarakat. Akhir-akhir
ini yang selalu mencuat aksi perampokan di siang bolong baik di toka-toko,
Bank, Pasar, di Jalan, yang semua itu merupakan tempat umum. Rasionalitasnya
jika mereka (perampok) berani melakukan aksinya ditempat keramaian di siang
bolong, apalagi ditempat yang sepi di malam kelam. Silahkan direka-reka saja jawabannya.
Menurut hemat
saya, dari segi keamanan Negara ini hampir berada dalam zona merah, mengapa
demikian?. Sebab sekarang orang melakukan tindak kriminal tidak perlu sembunyi
lagi, ditempat yang sepi, di malam hari. Bahkan mereka (pelaku) dengan membusungkan
dada, gagah berani, melakukannya ditengah keramaian umum. Sadis bukan, jika di tempat
umum mereka sudah sebegitu beraninya mau ke mana lagi masyarakat untuk
mendapatkan keamanan. Apakah perlu mengubur diri untuk bersembunyi?.
Realitas
di atas tentu menjadi PR terhadap institusi kepolisisan sebagai pengayom dan
pelindung masyarakat. Harapannya Polri bisa membenah diri, menjawab segala
persoalan yang sekian hari kian akut. Polisi bukan lagi merupakan momok yang
menakutkan lagi tetapi menjadi sosok pelindung, pembawa kabar gembira dan kembali
menjadi tumpuan masyarkat serta dapat menjadi modeling behavior yang baik bukan memberikan contoh yang baik
dalam melawan hukum. Disamping itu pula, Polri diharapkan dapat menjaga kemanan
dan kenyamanan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang sempurna sehingga
setiap ada masalah, polisi sebagai problem solver bukan sebagai problem
maker.
Penulis
adalah Peneliti di Center for Law and Public Policy Studies
.jpg)
Tidak ada komentar: